Puluhan warga tersebut terjaring razia lantaran tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta melanggar penerapan jam malam yang diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-04.00 WIB.
Selain itu mereka langsung diamankan oleh petugas gabungan dan dilanjut Rapid Tes. Upaya tersebut dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat Kabupaten Tuban sendiri masih berada di zona merah.
Data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban per Kamis (31/12/2020), angka komulatif terkonfirmasi positif mencapai 1790 kasus, rinciannya 1160 sembuh, 440 dirawat dan 190 meninggal. Berdasarkan jumlah tersebut Kabupaten Tuban merupakan zona merah persebaran Covid-19
"Di posko pemantauan Kambang Putih ini kurang lebih ada 30 orang yang menjalani Rapid Tes karena berkeliaran di jam malam," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat meninjau Pos Pemantauan Nataru dan Kewaspadaan Covid-19 di alun-alun.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Madiun menambahkan dalam rangka mengamankan malam tahun baru serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Petugas gabungan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban mendirikan dua posko untuk untuk rapid tes bagi pelanggar Prokes dan masyarakat yang berkerumun.
"Untuk posko rapid tes ada dua titik, yang pertama di area Alun-alun dan di kawasan Gor," tandasnya Kapolres didampingi Dandim 0811/Tuban dan Dishub Tuban, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, salah satu warga yang terjaring razia prokes dan menjalani rapid tes, Ahmad Dahlan mengaku terjaring razia lantaran tidak memakai masker saat hendak membeli makan.
"Saya tadi dari rumah mau mencari makan, tapi tidak menggunakan masker sehingga harus menjalani rapit tes. Di samping itu, saya juga memang berharap bisa mengetahui hasil rapid tes saya ini," pungkas warga kelurahan Sidorejo tersebut.su