"Kita juga akan melakukan selektif prioritas untuk menindak pelanggar yang menimbulkan kepatalan seperti melawan arus dan melanggar lampu merah sehingga bisa menimbulkan kematian atau fatalitas akan kita peringatkan sesuai intruksi pimpinan," pungkasnya.ton
dan Knalpot Brong Dimusnahkan
BATU (Realita)- Pemusnahaan ribuan barang bukti miras ilegal berbagai merek serta knalpot Brong hasil penangkapan jajaran Polres Batu selama Desember 2020 di wilayah hukum Polres Batu dilakukan seusai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2020.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan dengan pemecahaan botol miras dan pemotongan knalpot Brong yang dilakukan secara bersama di ikuti oleh, Walikota Batu Dewanti Rumpoko , Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo, Ketua DPRD Batu Asmadi, Pabung dan Yang Mewakili Kajari kota Batu yang bertempat di lapangan parkir Batu Plaza, Senin (21/12/2020).
Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan untuk miras ilegal sebanyak 2205 botol berbagai merek dan knalpot Brong hasil rajia sebelumnya yang kita lakukan pendekatan secara humanis.
Menurut orang nomer satu di jajaran Polres Batu menjelaskan, khusus knalpot Brong yang membikin bising sehingga membuat polusi suara akan kita tertibkan agar masyarakat kota Batu tidak terganggu.
Untuk sementara pelanggar knalpot Brong yang berhasil ditindak pihak kepolisian Polres Batu sebanyak 50 orang dan yang pasti akan dilakukan secara bertahap dan berlangsung terus.