Hal itu katakan oleh Kasipidum Kajari Surabaya, Didik Adyotomo yang menjelaskan bahwa pihaknya menunda tahap II yang dilakukan penyidik, karena tersangka sakit dan tidak mungkin bisa menjalani pemeriksaan.
"Seperti yang kita ketahui bersama, tersangka Henry J Gunawan didatangkan ke sini (Kejari) untuk tahap II, menggunakan ambulan karena sakit," terang Didik saat memberikan keteranga di depan awak media, Senin (9/7/2018).
Guna memastikan kesehatan tersangka, Kejari Surabaya melakukan second opinion dengan mendatangkan Dokter kesehatan dari Polda Jatim. Dalam analisa Dokter, kondisi tersangka sedang labil.
"Saya kurang paham bahasa kedokteran, namun dari pemeriksaan tadi, kondisinya kurang bagus," tambah Didik.
Disinggung rekam medis tersangka, Didik menjelaskan, bahwa Henry J Gunawan merupakan pasien di RS International Hospital sejak Minggu (8/7/2018)." Memang rencananya hari ini akan dilakukan tindakan, kalau tidak salah pemasangan ring Jantung," paparnya.
Didik menegaskan, setelah mendapat rekomendasi dari dokter National Hospital dan Dokter keshatan dari Polda Jatim, pihaknya memutuskan untuk menunda tahap II.
"Hari ini kami menunda tahap II, karena tersangka sakit seperti rekomendasi dokter, dan saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian," pungkasnya.
Untuk diketahui, Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dua kongsinya di Pembangunan Pasar Turi Teguh Kinarto Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Dengan kerugian sebesar Rp 240 miliar dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.ys