Dan rata rata dari para tersangka yang diamakan masih dalam usia produktif antara 20 sampai 23 tahun.
"Kami disini sangat mengapresiasi kerja keras dan loyalitas kinerja dari kasatresnarkoba berserta jajaranya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika agar tidak meracuni para generasi milenial. Dan kami tidak akan pernah lelah akan terus memerangi peredaran narkoba di kota Batu," tegas Catur lagi.
Menurut Perwira dengan pangkat melati dua di pundaknya ini, modus peredaran narkoba itu sesuai dengan kebutuhan yakni ada permintaan pasti disitu ada yang menyediakan.
"Kami berharap kepada masyarakat luas untuk berani menolak bahaya dari penggunaan narkoba dan segera melaporkanya seandainya ada kepada petugas. Bagi para tersangka dikenakan dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 116 dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara," pungkas orang nomer satu di Polres Batu
Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menerangkan untuk para tersangka kebanyak berasal dari kota Batu. Selanjutnya untuk pengedar sendiri mendapatkan barang haramnya di pasok dari luar kota Batu yang sudah mereka kenal.
"Untuk kasus ganja dan sabu karena di supplay dari luar kota akan kita lakukan pengembangan terlebih dahulu. Sedangkan untuk modus pengiriman narkoba masih menggunakan model lama yakni sistem ranjau," terangnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu pengedar ganja warga Oro Oro Ombo kota Batu berinisial YS (22) ia diamankan saat berada di rumah kontrakanya.
"Waktu ditangkap oleh petugas saya saat itu posisi mau mengantarkan pesanan kepada calon pembeli," ujar pelaku.ton