Bahkan, AH (24) dan FA (20) itu diduga, dengan sengaja, menyebarkan video editan Kapolri Jenderal Pol, Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kala pengamanan menjelang Pilpres 2019 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka tersebut, memiliki inisiatif sendiri, guna menyebarkan video editan menggunakan Facebook, sebagai sarana dalam menyebarluaskan video tersebut
"Kedua pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri. Lalu kemudian informasi ini menyebar luas di media sosial," kata Dedi ketika dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Jumat (31/5).
Kepada polisi keduanya mengaku awal niat kebencian itu tumbuh, usai menyaksikan video ceramah dari Habib Rizieq melalui akun YouTube. Alasan itulah sehingga kedua melakukan penyebaran video editan tentang Kapolri dan Panglima TNI, melalui medsos tersebut.
"Tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustadz HRS melalui media sosial YouTube. Sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," terang Dedi.
Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih digali informasi oleh penyidik, terkait apa yang telah mereka lakukan. Keduanya pun mengaku, mendapat video editan tersebut dari group Whatsapp.
"Penyidik juga turut menyita telepon seluler FA dan AH," kata Dedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini, kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.goms