Sebanyak 70 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap, dengan rincin 1 bandar, 49 pengedar dan 20 pengguna.
"Para tersangka yang kami amankan ini merupakan hasil ungkap selama sebulan. Yakni awal Juni hingga Juli 2018. Barang bukti yang kami sita di antaranya 187 butir ekstasi, 5 gram ganja dan sabu dengan berat 80 gram," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (10/7).
Agus menuturkan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya jutaan jiwa selamat dari bahaya narkoba. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki, memburu bandar atau pengedar yang selama ini telah menyuplai barang haram tersebut kepada para pengguna.
"Kami masih selidiki, petakan, bagaimana para bandar dan pengedar ini bekerja. Anggota sudah saya perintahkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tegasnya.zain