Wanita cantik ini diduga terlibat kasus prostitusi.
"Tersangka sebagai mucikari," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat jumpa pers bersama wartawan di Mapolres Sumenep, Rabu (20/1/2021).
Menurut Kapolres, tersangka menjadi mucikari dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah bercerai dengan suaminya beberapa bulan lalu.
“Hasil dari itu (mucikari, red) untuk menafkahi keluarganya,” terangnya.
EA menjajakan koleksinya melalui media sosial berupa aplikasi WhatsApp. Dia mematok tarif Rp500 hingga Rp700 ribu sekali melayani lelaki hidung belang.
"Dari tarif itu, EA mendapatkan bagian Rp200 ribu," ujarnya.
Darman menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi warga pada polisi yang menyebutkan salah satu indekos di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan sering dijadikan transaksi prostitusi.
"Hasilnya benar, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati EA sedang melakukan transaksi di warung dekat indekos. Polisi juga mengungkap indekos EA jadi tempat jasa melayani hidung belang," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya tiga unit handphone berbagai merek yang diduga menjadi alat komunikasi untuk mencari pria hidung belang dan mempertemukan dengan korban.
Selain itu uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi sebagai mucikari. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 296/506 KHUP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.haz