Pasalnya, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kriminal.
Namun, Walikota Madiun, Maidi punya jawaban sendiri. Menurutnya, kebijakan pemadaman PJU hingga di jalan lingkungan perkampungan diharapkan dapat mengurangi potensi kerumunan warga. Dirinya mengaku berkeliling masuk ke jalan-jalan perkampungan warga dan melihat sendiri anak-anak masih begadang hingga pukul 02.00 Wib di pos kamling.
“Saya keliling jam 10 malam, jam 1, jam 2, pos kamling masih penuh anak-anak. Saya suruh pergi pulang, mereka pulang. Saya tinggal, datang lagi, pulang, datang lagi. Ini namanya bahwa saya ingin, kalau dimatikan ini gerombolan itu tidak ada, kerumunan tidak ada,” katanya saat mengelar konferensi pers di halaman Balai Kota Madiun, Kamis (21/1/2021).
Selama pemadaman PJU yang dimulai pukul 19.00 Wib, lanjut Maidi, warga dapat kembali kerumahnya dan beristirahat dengan cukup. Langkah ini dilakukan agar sistem kekebalan tubuh masyarakat semakin meningkat dan terhindar dari infeksi virus korona.
“Orang itu diera covid seperti ini imunnya harus bagus, tidur tujuh jam. Jadi kalau kita berbicara malam, apa hubungannya matikan lampu sama covid, sekarang itu kalau covid obatnya belum ada, satu-satunya imun kita harus bagus. Kalau imunnya bagus, stamina bagus, jam istirahatnya harus penuh,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mendukung upaya Pemkot Madiun dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memadamkan PJU selama PPKM. Seperti di Pahlawan Street Center (PSC), lapangan, alun-alun maupun fasilitas umum lainnya.
Tujuannya agar tidak ada lagi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Tetapi, kebijakan itu seharusnya tidak diberlakukan secara total hingga PJU di jalan lingkungan perkampungan. Sebab dikhawatirkan adanya potensi kecelakaan lalu lintas dan kriminal.
Menurutnya, pemadaman penerangan di lingkungan perkampungan bukan menjadi bagian dari penanganan Covid-19. Lantaran jika terjadi hal urgen seperti ada yang meninggal dunia maupun bencana lain, akan menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat. Menurutnya untuk membubarkan kerumunan di lingkungan cukup mengoptimalkan peran RT, RW, tiga pilar di kelurahan dan kampung tangguh. paw