Tak disangka ada pencuri yang sedang membongkar kotak amal ",terang Aditya, Jumat (4/12/2020).
Saat aksi pelaku merusak kotak ketahuan warga, pelaku mencoba kabur dan bersembunyi untuk menghindari amukan warga.
Di sisi lain, sebagian warga mencari pelaku dan salah satunya menghubungi pihak kepolisian.
Selang beberapa lama, warga dan polisi menemukan seorang pria berinisial MN (21) yang sedang sembunyi di eternit lubang masjid.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang sudah melarikan diri terlebih dahulu meninggalkan dirinya.
Karena geram, warga sekitar membakar sepeda motor bebek yang diduga milik pelaku, untuk pelajaran supaya hal ini tidak terjadi lagi.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian yakni uang tunai Rp 346.000 dan dua kotak amal yang kondisinya rusak, dan kalau memang terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.sudiharjo