Pria yang tinggal di Rungkut Surabaya ini tega menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD selama 1 tahun lamanya.
Dalam amar putusan hakim Jon Monopo menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anaknya sendiri melakukan persetubuhan dengannya. Dan sesuai pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiaman dakwaan pertama JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ucap hakim Jon di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/9/2018).
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 Miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah merusak masa depan anak kandunganya sendiri, bertentangan dengan norma sosial dan kepatutan dalam masyarakat dan melebihi batas kewajaran.
Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukumya dari LBH Lacak belum mengambil putusan alias pikir-pikir, hal sama juga dinyatakan jaksa Suci Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seperti dalam dakwaan, terdakwa yang kos di Jalan Rungkut Tengah III-A, berbuat asusila kepada anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD. Terdakwa beraksi saat korban tidur bersama ibunya (istri terdakwa, red).
Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa meminta istrinya pindah kamar lalu berbuat asusila. Selesai menyetubuhi korban, lalu memberikan uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk membeli jajan. Saat berbuat asusila itu, korban di bawah ancaman terdakwa. Seperti memukulnya dengan ikat pinggang, gantungan baju, hingga ember. Akibat ketakutan dan dalam kondisi tertekan, terdakwa menuntun korban dengan menyebutkan nama-nama temannya sebagai pelaku yang akan dilaporkan ke Polda Jatim.
Aksi terakhir atau yang kali keempat dilakukan terdakwa pada Oktober 2017 usai korban diperiksa polisi. Nama terdakwa muncul saat korban menuliskan di kertas saat berada di ruang anak. Mengetahui pelaku adalah ayah korban, ibunya lalu mencabut laporan kepada delapan orang yang dituduhkan.
Atas perbuatanya tersebut JPU Suci Anggraini menututnya selama 20 tahun penjara, denda 5 Miliar serta subsider selama 3 bulan kurungan.ys