Basist Band Boomerang ini dinyatakan terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Anne Rusiana, Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry,"kata hakim Anne Rusiana di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah. Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan bahwa terdakwa menghubungi Michael Amos alias Amos (berkas terpisah). Dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB Michael datang ke rumah Terdakwa beralamat di Kalongan Kidul Gang II, No. 9, RT.002/ RW.006, Kel. Krembangan Selatan, dan menyerahkan 2 bungkus ganja dengan harga Rp. 400.000,-.
Pada tanggal 19 Juni 2019 sekitar pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa sedang tidur dirumahnya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat ± 3,10 dan ± 3,60 gram.ys