Pemuda yang bernama Pendik Kristiawan dianggap bersalah menyimpan serta membawa narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Maryani itu dipimpin ketua majelis hakim FX, Hanung Dwi.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliae subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Pendik Kristiawan, kerena terbukti menyimpan serta membawa narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram," kata JPU Maryani.
Menurut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Surabaya ini, terdakwa itu terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Perbuatan terdakwa telah melanggar perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada minggu depan.
"Kami banding yang mulia," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal pada Rabu 08 Agustus 2018 sekira pukul 07'00 wib, saat terdakwa Pendik ditangkap petugas dirumahnya jalan Banyu Urip Kidul.1/28a Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 poket plastik berisi sabu seberat 15,30 gram, 1 poket plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, 1 poket plastik berisi sabu seberat 0,46 gram, sera 2 timbangan elektrik, 3 pak plastik klip kosong, 1 HP merk oppo warna putih.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang haram tersebut adalah milik seorang yang biasa dipanggil Edo (DPO).ys