Sumber itu mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan BAP pada Juni 2019 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihak Jaksa Penuntut Umum Yoki cs mengembalikan BAP itu dengan memberikan petunjuk keterangan ahli.
Petunjuk jaksa itu pun dipenuhi oleh penyidik lalu melimpahkan kembali BAP tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Yoki cs. Namun, BAP itu dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk melengkap keterangan ahli yang lebih spesifik.
Setelah dipenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum Yoki cs, lagi-lagi BAP dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dengan adanya putusan PTUN dan somasi.
“Ini kan aneh kok perkara pidana dicampuradukkan dengan masalah keperdataan dan somasi,” lanjut sumber itu.
Seperti diketahui Ryantori Angka Rahardja oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanpa hak paten pondasi bangunan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa seijin pemilik paten PT Katama Suryabumi, yang terjadi pada pembangunan pondasi gedung RSUD Sidoarjo, RSUD Sumenep, SMK Telkom Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka Ryantori Angka Rahardja dituduh melanggar pasal 161 jo pasal 160 huruf a UU RI nomor No 13 tahun 2016 tentang Paten.hrd