Dia mengaku baru mengajukan penangguhan lantaran sebelumnya mereka dapat kabar kalau Eggi sudah ada yang menjamin.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Sufmi Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun juga membenarkan telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Kata dia, surat permohonan telah diterima Polda Metro Jaya.
"Masih menunggu Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harrielangie)," ucap Tonin.
Begitupun pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, yang mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak seminggu lalu. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar apakah penangguhan dikabulkan atau tidak. "Saya juga masih menunggu kabar dari Mabes Polri," ujar Ferry.
Diketahui, Eggi Sudjana tersangkut kasus dugaan upaya makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara Kivlan Zen dituduh atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Kasus Kivlan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara kasus yang dituduhkan pada Soenarko adalah kasus dugaan penyelundupan senjata yang kasusnya ditangani Mabes Polri.iva