Perwal tersebut menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomer 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksinya bukanlah denda, push up, sit up, menyanyikan lagu nasional ataupun penyitaan KTP. Namun diwajibkan turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan sejauh 1 kilometer. Atau jika tidak mau, maka harus membeli masker sebanyak 20 buah.
“Sanksinya ya yang mendidik. Contohnya bagi yang tidak memakai masker atau tidak taat protokol kesehatan, saya sediakan alat penyemprot disinfektan, saya suruh menyemprot sepanjang 1 kilometer. Ini kan juga salah satu bentuk mengamankan orang lain. Atau disuruh milih, membeli masker sebanyak 20 buah, lalu dibagikan langsung ke orang lain," kata Walikota.
Maidi menjelaskan, bagi pelanggar, Pemkot telah menyediakan 10 tangki berisi cairan disinfektan. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan bagi semua elemen masyarakat. Tidak memandang apakah masyarakat biasa, pejabat maupun berpangkat.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. Sekaligus mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Orang nomor satu di Kota Madiun ini mengklaim, penerapan sanksi di Kota Madiun itu kedepan dapat membuat efek jera masyarakat.
“Saya kira ini membuat efek jera bagi pelanggar. Jadi kita tidak menerapkan sanksi guling-guling apalagi denda berupa uang," tandasnya.
Selain itu, dalam Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara izin, hingga penutupan usaha. paw
Penerapan disiplin meliputi :
1. Kegiatan belajar di sekolah, fasilitas pendidikan dan pesantren
2. Tempat kerja
3. Keagamaan
4. Fasilitas umum
5. Restoran/rumah makan/cafe warung
6. Swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan
7. Pasar rakyat
8. Hotel, penginapan, rumah susun
9. Tempat kerja konstruksi
10. Tempat hiburan
11. Sosial budaya
12. Olah raga
13. Moda transportasi
14. Rumah sakit, puskesmas, apotek, praktek dokter, askes dsb