Namun pada saat itu, Dishub tidak menyiapkan data yang cukup. Pun, wakil rakyat juga tidak diberikan dokumen-dokumen terkait pengelolaan parkir. Sehingga dewan merasa tidak memiliki materi yang cukup untuk membedah persoalan parkir. Dan terpaksa ditunda.
“Saya sangat kecewa dengan Dishub. Karena janjinya memberikan (dokumen parkir,red) hari Senin. Kami tunggu sampai Rabu, juga nggak ada. Mungkin kalau kemarin tidak kita kejar-kejar, tidak dikirim itu (dokumen parkir,red),” kata anggota komisi II DPRD Kota Madiun, F Bagus Panuntun.
Menurut politisi PSI tersebut, seharusnya Dishub sebagai leading sector pengelolaan parkir, sudah memiliki segala dokumen dan data terkait perparkiran. Apalagi yang diminta berkaitan dengan data pengelolaan parkir tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021, menyangkut dokumen lelang hingga pemenang tender.
“Seharusnya Dishub secara data siap. Karena kami juga butuh waktu untuk mempelajari. Karena yang kami minta data 2020 yang sudah selesai. Dan 2021 ini sudah ada pemenangnya. Itu menjadi satu pertanyaan buat kami,” geramnya.
Senada diungkapkan anggota komisi II lainnya, Nur Salim. Politikus PKS ini menyatakan kesulitan mendapatkan data maupun dokumen parkir. Padahal dalam RPD kali pertama sudah disepakati agar dokumen tersebut segera dikirim kepada dewan untuk pendalaman.
“Request data yang kita minta ini kok terus terang kami baru mendapatkan. Bukankah dokumen yang diminta sudah ada. Sehingga untuk melakukan pendalaman kami mendapatkan kesulitan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Madiun, Harum Kusumawati meminta maaf kepada wakil rakyat yang hadir dalam RDP. Dirinya berdalih, keterlambatan pengiriman data parkir dikarenakan persiapan terkait lelang. Pun, dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan data. Semata-mata ada beberapa hal yang perlu kami selesaikan di Dishub. Semata-mata karena padatnya pekerjaan terkait persiapan lelang. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya. Ini akan menjadi catatan kami agar kedepan tidak terulang lagi,” katanya.
PAD Parkir Turun
Dalam RDP yang digelar dewan terungkap, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir turun setiap tahunnya. Pandemi Covid-19 menjadi dasar alasan.
Data yang dipaparkan Dishub menunjukkan, tahun 2019 lalu sektor parkir mampu menyumbang APBD sebesar Rp 3,2 miliar. Kemudian ditahun 2020 dari target Rp 3,2 miliar turun menjadi Rp 1,8 miliar. Penurunan ini disebabkan adanya pagebluk. Sehingga, PT Bumi Jati Mongal Permai (PT BJMP) mengajukan adendum.
“Untuk, tahun kedua (2020,red) dengan adanya pandemi covid, pihak PT. Jati Mongal mengajukan permohonan keringangan kepada Pemkot Madiun. Sehingga pada bulan November 2020 telah ditandatangani adendum terhadap PKS (perjanjian kerjasama,red) pengelolaan parkir tepi jalan umum,” kata Kepala Dishub Kota Madiun, Harum Kusumawati.
Meski permintaan keringanan telah disetujui nilainya sebesar Rp 1,8 miliar. Namun hingga kini realisasi pendapatan parkir tahun 2020 baru mencapai sekitar Rp 1,483 miliar. Harum mengaku, kekurangan realisasi pendapatan parkir sekitar Rp 300 juta, dikarenakan masih adanya audit setoran di bulan November, Desember, dan Januari.
“Realisasi, sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp 1,483 miliar. Saat ini masih dalam proses audit untuk besaran kontribusi bulan November, Desember dan Januari. Sehingga masih ada tiga bulan kewajiban dari PT Jati Mongal yang harus dibayarkan,” katanya.
Anggota komisi II DPRD Kota Madiun, Nur Salim menyayangkan bahwa proses adendum yang telah dilakukan tanpa melalui kajian-kajian maupun appraisal. Padahal tahun 2021, nilai appraisal pengelolaan parkir mencapai Rp 2,5 miliar. Pun, jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 1,8 miliar juga masih sama-sama dalam kondisi pandemi.
“Kami melihat disisi perbedaanya kok terlalu jauh sekali. Proses adendum ini tidak melaksanakan appraisal. Cuma sebatas perkiraan melihat situasi dan kondisi,” katanya.
Parkir Tanpa Lelang
Dishub sempat melakukan penunjukkan langsung (PL) tanpa melalui lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum. Ini dilakukan hanya selama satu bulan saja. Tepatnya bulan Februari 2021 dan dikelola oleh CV Bhakti Jaya Mulya. Dalihnya, sambil menunggu proses lelang dan nilainya hanya sebesar Rp 132 juta.
“Karena dari jangka waktu hanya satu bulan. Kemudian dari nilai yang harus dibayarkan hanya Rp 132 juta,” kata Kepala Dishub Kota Madiun, Harum Kusumawati.
Menanggapi hal itu, sekertaris komisi II, Sudarjono tidak mempermasalahkannya. Pasalnya hanya berjalan selama satu bulan dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 juta. “Itu adalah penunjukkan langsung dari Dishub. Itu domain dari Dishub,” katanya.
Diketahui, pengelolaan parkir tepi jalan umum dikelola pihak ketiga sejak tahun 2019. Saat itu, PT Bumi Jati Mongal Permai ditetapkan menjadi pemenang dan mengelola parkir selama dua tahun. Kemudian di tahun 2021, Pemkot kembali melakukan lelang parkir. Hasilnya, CV Nava Lintang Mukti (CV NLM) ditetapkan menjadi pemenang dengan nilai tawar sebesar Rp 2,646 miliar.
Pemenang tender ini, juga diwajibkan memberikan jaminan sebesar 3/12 dari nilai penawaran atau sekitar Rp 661 juta. Jaminan tersebut dibekukan direkening bank. Harapannya jika rekanan gagal menyetorkan target bulanan yang dipatok sebesar Rp 220 juta, maka diambilkan dari jaminan tersebut.
CV NLM berkesempatan untuk mengelola 51 ruas jalan dengan 149 titik kantong parkir. Mereka juga dilarang memungut retribusi parkir diluar ketentuan Perda yang ada.
“RDP yang kita gelar ini agar tidak terjadi riak-riak yang nggak benar. Sehingga kita panggil Dishub untuk menjelaskan. Dishub juga sudah menjelaskan semua, bahwa semua proses sudah sesuai aturan-aturan yang berlaku,” tandas Sudarjono yang juga merupakan politisi Perindo. paw