Ini dikarenakan fasilitas sidang di tempat, bagi pelanggar. Fasilitas ini membuat proses tilang bisa dilakukan dengan singkat dan tepat sasaran.Dalam sidang di tempat itu dilengkapi dengan Panitera, Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rata-rata yang menjalani sidang di tempat itu adalah pengendara kendaraan roda dua. Padahal, operasi itu hanya berlangsung tak lebih dari sekitar satu jam."Dalam operasi zebra pekan kedua ini, kami mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk melaksanakan sidang langsung dan membayar denda langsung bagi para pelanggar lalu lintas," terang Iptu Idojacmiko salah seorang perwira Satuan Lantas Polres Madiun Kota, Jumat (5/12).Selain itu, Ido menguraikan jika pelanggar terbanyak adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), disusul tidak mengeklik tali helm dan tanpa menggunakan helm."Semua tetap kami proses di tempat. Karena operasi digelar di depan Satuan Lantas Polres Madiun Kota dengan cara pengendara motor diminta masuk halaman dicek dan diperiksa kelengkapan berkendaranya," tegasnya.Di samping itu, Ido mengungkapkan dalam operasi zebara pekan pertama kemarin, yakni mulai 26 Nopember sampai 2 Desember 2014 tercatat ada sebanyak 630 surat tilang dikeluarkan Satuan Lantas Polres Madiun Kota. Sedangkan catatannya, pelanggaran terbanyak pengendara motor tidak memasang tali pengaman helm, tanpa pakai helm, serta pelanggaran marka jalan."Kalau hasil kesemuanya, tidak memiliki SIM tergolong paling kecil. Dalam operasi pekan pertama, pelanggar hanya diberi surat tilang, kemudian sidang dihari berikutnya dan membayar denda di Pengadilan Negeri Kota Madiun," tegasnya.sementara salah seorang pelanggar lalu lintas, Raditya mengaku usai mengantarkan kakaknya berangkat kerja. Dirinya ditilang petugas Satuan Lantas Polres Madiun Kota lantaran tak memiliki SIM."Memang tak punya SIM kan belum cukup umur. Makanya saya santai biasanya tak ada operasi sekarang kok ada operasi. Kebetulan tak bawa uang, bayar dendanya nunggu kiriman keluarga," katanya.Sedangkan, Ny Rianti yang tengah memboncengkan anaknya tak menggunakan helm. Perempuan ini hanya bisa mengakui kesalahannya di hadapan petugas Lantas Polres Madiun Kota yang memberikan surat tilang. Selain itu, juga pasrah saat sidang di tempat. Di hadapan hakim maupun saat membayar tilang pada JPU Kejari Madiun perempuan ini hanya mengiyakan saja kesalahannya itu. "Besok tak akan saya ulangi lagi," pungkasnya. tr
Operasi Zebra Madiun Adakan Sidang di Tempat
MADIUN (Realita) - Lanjutan operasi Zebra di Madiun berlangsung tanpa berbelit-belit.