Jika melanggar, konsekuensinya bakal berurusan dengan Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomer 22/2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun nomer 25/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, besarnya tarif retribusi sekali parkir untuk truk, bus sedang, bus kecil dan sejenisnya sebesar Rp 4.000.
Tarif parkir untuk kendaraan sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2.000. Kemudian tarif parkir sepeda motor roda tiga Rp 1.500. Sedangkan tarif kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000 dan sepeda angin Rp 500. Aturan main ini berlaku untuk 51 ruas jalan dengan 149 titik kantong parkir.
“Nggak boleh (menarik tarif parkir diluar Perda,red), itu pungli. Kalau itu pungli ya urusannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Walikota Madiun, Maidi baru-baru ini.
Peringatan ini, juga ditujukan kepada pemenang lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum, yakni CV Nava Lintang Mukti. Maidi meminta, pihak ketiga dapat menaati Perda yang ada serta menjalankan MoU yang telah disepakati bersama. Hal itu untuk menghindari masalah hukum baru terkait parkir di Kota Madiun.
“Apa yang sudah kita sepakati, ya kita jalankan bersama. Harusnya sesuai aturan. Jadi tidak ada kebijakan awal penyelewengan. Berani menandatangani kontrak sudah berani mengambil semua resiko dan keuntungan yang akan dihadapi,” ujarnya. paw
Berikut ini 51 ruas jalan parkir yang dikelola CV Nava Lintang Mukti berdasarkan data Dishub:
1. Jalan Panglima Sudirman
2. Jalan Kolonel Mahardi
3. Jalan Agus Salim
4. Jalan Setia Budi
5. Jalan Dr Soetomo
6. Jalan Cokroaminoto
7. Jalan Diponegoro
8. Jalan Bali
9. Jalan Kutai
10. Jalan Aloon-Aloon Barat
11. Jalan Bogowonto
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Taman Praja
14. Jalan Salak
15. Jalan Imam Bonjol
16. Jalan Kapten Saputro
17. Jalan Duku
18. Jalan Dawuhan
19. Jalan Delima
20. Jalan Kelapa Manis
21. Jalan Kompol Sunaryo
22. Jalan Aloon-Aloon Timur
23. Jalan Mastrip
24. Jalan Aloon-Aloon Utara
25. Jalan Dr Cipto
26. Jalan Slamet Riyadi
27. Jalan Kemiri
28. Jalan Opak
29. Jalan Nanas
30. Jalan Mangga
31. Jalan Letkol Suwarno
32. Jalan Asahan
33. Jalan Tanjung Raya
34. Jalan Merbabu
35. Jalan Ciliwung
36. Jalan Musi
37. Jalan AURI
38. Jalan Kapuas
39. Jalan Serayu Timur
40. Kawasan Lapangan Gulun
41. Jalan Sri Gunting
42. Jalan Sawo
43. Jalan Kelapa Sari
44. Jalan Biliton
45. Jalan Kutilang
46. Jalan Sumatra
47. Jalan Pelita Tama
48. Jalan Perintis Kemerdekaan
49. Jalan Kalimantan
50. Jalan Sulawesi
51. Jalan Jawa