Berdasarkan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020 maka pihaknya langsung memberikan sanksi.
" Kita menindak 4 pelangar yang tidak pakai masker, dan teguran beberapa warga yang makai masker tapi ditaruh di bawah dagu," jelas Rohmat.
Rohmat menyebut, penindakan dalam operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Balongbendo, agar masyarakat sadar diri dan terlindung dari wabah Covid 19 yang lagi meningkat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.
“Pendisiplinan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan agar sadar bahaya Covid-19,” terang mantan Kanit turajawali Polresta Sidoarjo.
Salah satu remaja, asal Simogirang Prambon, pasrah dirinya dirazia petugas. Lantaran temanya yang dibonceng tidak pakai masker.
" Iya mas teman saya tadi lupa tidak pakai masker,"katanya.jn