Yakni Jl Raya depan Koramil Krian, Jl Raya Klagen, Jl Raya Tropodo dan Jl Raya Sedenganmijen. Dengan tujuan agar wilayah hukum Polsek Krian segera terbebas dari pandemi Covid 19.
Hasil dari operasi yustisi kali ini sedikitnya petugas menjaring 58 pelanggar protokol kesahatan, 50 dikasih sangsi teguran dan 8 pelanggar dikasih sangsi penindakan.
Kapolsek Krian mengatakan operasi Yustisi ini dalam rangka penertipan masyarakat penegakan hukum berdasar Inpres Nomor 06 tahun 2020, dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020. Diharapkan, dapat menumbuhkan kedisiplinan kepada masyarakat.
muhklason mengatakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19.
" Kita semua harus sadar di era pandemi Covid 19 setiap warga harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan tanpa harus dipaksa," jelas Muhlason.
Maya, salah satu pelangar protokol kesahatan mengatakan dirinya tidak pakai masker karena lupa buru-buru mau ke pasar.
" Lupa mas, aku tadi buru -buru mau kepasar belanja,"katanya sambil tersenyum," jn