KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol, Dedi Prasetyo mengatakan ke tersangka ujaran kebencian yang pertama di bekuk Direktotar Siber Crim Mabes Polri pertama, berinisial SDA, yang dibekuk di daerah Bekasi Jawa Barat, pada tanggal (23/5) lalu.
"Tersangka SDA ini membuka konten berupa tuduhan, bahwa adanya polisi dari negara tertentu yang masuk ke indonesia, untuk ikut mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei lalu. Tak hanya itu, dalam negeri juga, ditambah dengan melakukan penembakan terhadap masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa, (28/5).
Lalu pada tanggal (26/5) polisi kembali mengamankan salah seorang tersangka berinisial ASR. Lantaran tersangka ASR ini lanjut Dedi menyebarkan konten hoax yang menghasut masyarakat, bahwa adanya terjadi persekusi terhadap Habib, dan juga kepala Habib, diinjak - injak oleh anggota Polri, saat mengamankan aksi 22 Mei lalu itu.
Karena yang bersangkutan ini, masih berusia 16 tahun, maka aparat kepolisian memperlakukan khusus, (diversi), terhadap tersangka ASR itu.
Selain ASR, polisi juga menangkap tersangka berinisial MN. MN ini kata Dedi, menyebarkan konten hoax dengan memunculkan atau memviralkan video seorang remaja yang meninggal, akibat dianiaya oleh aparat kepolisian didepan Masjid Huda Tanah Abang, saat aksi 22 Mei berlangsung.
Tak hanya tersangka ASR, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lagi berinisial HO. Tersangka HO itu, ditangkap pada tanggal (26/5) lalu. Dimana, HO ini, beber Dedi, menyebarkan konten hoax, berisi provokasi massa, dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Selain tentang SARA, narasi hoax itu juga ada caption tentang Polisi melakukan sweeping di area masjid. Fix, berwajah negara tertentu tidak bisa berbahasa Indonesia," tambahnya.
Tak berhenti sampai disitu saja, pada tanggal (27/5) lalu, polisi kembali menangkap seorang tersangka lagi berinisial RR, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka RR ini lanjut Dedi, juga memposting ancaman pembunuhan terhadap tokoh nasional melalui akun Facebooknya, serta menambahkan narasi-narasi pada foto tersebut.
"Sementara di Jawa Tengah, Dirtkrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka M dalam kasus yang sama,"terang Dedi.
Lalu, pada tanggal (27/5), melalui Dirtkrimsus Polda Sulawesi Selatan, polisi juga membekuk salah seorang tersangka berinisial MS.
"Dalam postingan konten hoax itu, MS menyebarkan foto tokoh - tokoh nasional yang digantung dengan kalimat-kalimat yang dibiadap, kemudian ditambah lagi dengan narasi-narasi yang provokatif," tutur Dedi.
Tak berhenti pada penangkapan terhadap tersangka MS, pada tanggal (27/5) salah seorang tersangka berinisial DS, kembali di bekuk oleh Dirtkrimsus Polda Jawa Barat.
"DS ditangkap polisi, lantaran menyebar konten hoax bahwa ada seorang remaja berusia (14) tahun tewas ditembak aparat kepolisian dalam aksi 22 Mei lalu,"tutur Dedi.
Kemudian tersangka yang kesembilan adalah berinisial MA. Tersangka MA ini diamankan oleh unit Tipitter Sorong Kota, Polda Papua Barat, pada tanggal (27/5). yang bersangkutan, menyebarkan konten hoax, berupa video, foto, diisi captionnya adalah berupa narasi - narasi yangg bersifat provoktif dan ancaman terhadap salah satu tokoh nasional.
"Terkakhir adalah tersangka berinisial H yang ditangkap oleh Direktorat Siber Mabes Polri, pada tanggal (28/5) dini hari. Ia juga menyebarkan konten hoax yang sama berupa, ancaman - ancaman, yang mengarah pada tokoh nasional juga," tandas Dedi.
Semua tersangka ini berhasil ditangkap, jelas Dedi, usai dianalisa oleh digital forensik Bareskrim.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka ini dijerat dengan pasal, 14a dan pasal 28 ubdang - ubdang ITE, serta pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 ubdang - undang nomor 1 tahun 1946.goms