440/48/422.031/2021. Sehingga bisa sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut. Ini dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Batu, M.Nur Adhim.
"Pelaksanaan PPKM nantinya sama dengan pada saat diberlakukan pada PSBB kemarin, yakni melihat dan memantau serta mengadakan patroli dan penjagaan terhadap fasilitas umum sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam PPKM," kata Kepala Satpol PP kota Batu, M.Nur seusai mengikuti Apel di depan Halaman Batu Plaza Alun Alun kota Batu. Senin (11/1/2021).
" Untuk Pelaksanaan patroli itu sendiri sehari dua kali mulai pukul.09.00 hingga 23.00 WIB yang terbagi dalam dua shift. Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur, TNI- Polri, Satgas Covid-19 yang meliputi, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub," urainya
Menurut M.Nur Adhim, Alun-Alun kota Batu akan ditutup pada pukul 19.00 WIB. Ia juga menekankan bagi pelaku wisata, pelaku usaha, PKL, Restoran, Cafe hingga Hotel mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kegiatan kegiatan dengan batasan batasan yang sesuai Surat Edaran Walikota.
"Tidakan tegas yang bakal kita ambil adalah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Perwali No.78 Tahun 2020 yang mana terbagi dalam dua kategori pelanggaran yakni, seseorang atau perorangan, pertama dengan teguran tertulis atau denda sebesar Rp.100 ribu. Bagi pelaku usaha juga sama dengan teguran tertulis sekali, seandainya membandel dilakukan penutupan selama 7 hari." ungkapnya
Harapannya adalah masyarakat bisa mengetahui bahwa ada di 11 kabupaten/ kota di Jawa Timur yang diwajibkan melaksanakan PPKM. Karena dari pemerintah pusat melihat tingkat penyebaran Covid-19 dan tingkat angka kematian masih tinggi dan okupansi dari Rumah sakit serta Shelter penampung pasien Covid-19 sudah dibatas ambang pemerintah pusat.
"Mari kita bersama sama bahu membahu agar penularan Covid-19 di kota Batu agar tidak naik terus tetapi semakin turun,"pungkasnya.ton