Mama muda yang masih berusia 24 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap teman kencannya yang dikenal melalui media sosial.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Muhammad Firza menyatakan terdakwa Santi Novita terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat dan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Santi Novita selama 1 tahun 10 bulan penjara," kata hakim Muhammad Firza saat membacakan amar putusan, Senin (15/2/2021).
Mendengarkan vonis tersebut, wanita 24 tahun ini meminta keringanan. Santi Novita mengaku masih memiliki tanggung jawab sebagai ibu untuk menghidupi anaknya.
Ia juga mengaku, dirinya usai bercerai dengan suaminya. “Saya minta keringanan Pak Hakim, saya habis cerai. Anak saya satu, nggak ada yang biayai,” kata Santi melalui daring.
Hakim berdalih sudah meringankan hukuman dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara selama 2,5 tahun.
Santi pun menerima putusan ini.
Hal yang sama diutarakan oleh jaksa dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menerima putusan.
Untuk diketahui, Santi Novita mengaku pada saat itu kepepet karena tidak punya uang untuk membayar kos-kosan.
Ia berkenalan dengan korban Prima Dwi Arista warga Desa Cerme, Kabupaten Gresik untuk diajak bertemu.
Santi pun mengajak rekannya Ana (saat ini statusnya DPO alias buronan) untuk merencanakan membawa kabur motor milik Prima.
“Saya kenalan, lalu saya ajak ketemuan di Jembatan Suramadu."
"Saat itu motornya saya pinjam untuk ke toilet, saya boncengan dengan Ana."
"Kemudian Ana mengarahkan motornya ke Bangkalan, Madura,” kata Santi Novita.
Setelah menunggu lama, Prima curiga dengan Santi dan Ana yang tak kunjung kembali.
Setelah kejadian tersebut, Prima melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, Prima mengalami kerugian Rp 10 juta.
“Saya nggak tahu dijual Ana berapa. Saya Cuma dapat bagian Rp 300. Itu saya buat bayar kos-kosan,” pungkasnya.ys