Hukuman ini dijatuhkan dengan pertimbangan vonis 21 tahun penjara sudah diberikan kepada Dimas Kanjeng dalam kasus-kasus sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane menyatakan, Dimas Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi di Indonesia adalah hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini tidak bisa dijatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman lebih dari 20 tahun sebelumnya.
Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab sebelumnya dia mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,"kata Hari saat dikonfirmasi oleh awak media usai persidangan.
JPU Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaannya menyatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya.
Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban.
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta mahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja. Untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar.
Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil.ys