Di Jawa Timur telah ditemukan banyak nasabah yang mengeluh dan merasa dirugikan, karena Pegadaian memberikan harga emas per-gramnya lebih rendah dari harga pasaran.
Fakta ini terjadi di Pegadaian Madiun, Jawa Timur. Dari informasi yang diperoleh dari beberapa nasabah, mereka mengaku sangat kecewa dengan perlakukan dan pelayanan pegawai-pegawai di Pegadaian. Nasabah-nasabah ini menceritakan kalau dirinya ada niatan untuk menjual emas yang dimiliki. Kemudian mereka menghubungi pegawai Pegadaian di Galeri 24 Madiun, sekaligus meminta harga per-gram sebesar Rp843.000. dengan jumlah harga itu, mereka membuat janjian untuk bertemu dan menjual emas.
Sayang, sesampainya di kantor Pegadaian Madiun, nasabah yang ingin menjual emas dilarang masuk dan diberhentikan security atau satpam. Nasabah tidak diperkenankan bertemu dengan pegawai Pegadaian Galeri 24. Namun mereka dipertemukan dengan pegawai Pegadaian yang bukan dari Galeri 24. Meskipun nasabah tersebut sudah ngotot telah membuat janji dengan pegawai Galeri 24. “Katanya disuruh atasan untuk mencegah nasabah yang mau ke Galeri 24,” kata nasabah dengan inisial NO ini.
Akhirnya proses transaksi dilakukan, NO mengaku kecewa karena harga yang diberikan dibawah standar sesuai yang diberikan pegawai Galeri 24 sebesar Rp813.000/gram. “Kalau tidak mau, saya disuruh gadai. Karena saya butuh akhirnya saya gadai,” ujarnya.
Nasib yang sama juga dialami nasabah dengan inisial RA di Madiun. Setelah melakukan janjian dengan pegawai Galeri 24, ia tidak diperkenankan masuk security. Menurut security, penjualan emas harus melalui pegawai Pegadaian Madiun Pusat. “Akhirnya saya tidak jadi ketemu pegawai Galeri 24. Besoknya saya baru bertemu dengan Pegawai Galeri 24. Dan harganya memang beda,” tutur dia.
Aming Tri Utami, Sales Head Kantor Cabang Madiun mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap nasabah. “Nasabahnya suruh sini, nanti saya jelaskan,” katanya.
Ditanya soal jual-beli emas yang dilakukan Pegadaian, Aming menegaskan kalau Pegadaian diperkenankan untuk melakukan jual-beli emas secara langsung tanpa melalui Galeri 24. “Boleh, kita bisa jual-beli emas,” ujarnya.
Pernyataan Aming bertentangan dengan Peraturan OJK No 31 tahun 2016 yang mengatur lini bisnis yang boleh dilakukan usaha Pergadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksir. Untuk memperlancar jual-beli emas, pada 2018 Pegadaian memutuskan untuk mendirikan PT Galeri 24 sebagai anak usaha yang menangani persoalan jual-beli emas baik logam mulia emas batangan maupun perhiasan.(arif)