Artinya, UMK yang akan diterapkan mulai Januari tahun depan sama seperti UMK tahun 2020 sebesar 1.954.705,75. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Apri Tri Yudianto dikonfirmasi Realita.co mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan UMK Kota Madiun tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Satu diantaranya menindaklanjuti SE Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yakni mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi.
“Ada tiga hal yang melatarbelakangi UMK kita tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Yakni karena adanya SE Menaker itu. Lalu, kondisi Covid-19 dan setiap triwulannya pertumbuhan ekonominya minus dua persen,” katanya, Senin (23/11/2020).
Terpisah, Ketua Divisi Advokasi dan Buruh Migran, Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Madiun , Aris Budiono sangat menyayangkan UMK Kota Madiun tidak mengalami kenaikan. Padahal, UMK Kota Madiun selama ini tertinggi dari enam daerah se-Madiun Raya. Kini, justru Kabupaten Pacitan yang tertinggi, yakni Rp 1.961.154,77. Kemudian Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00. Disusul Kota Madiun Rp 1.954.705,75. Kabupaten Madiun 1.951.588,16. Selanjutnya Kabupaten Ponorogo dan Magetan sama, masing-masing Rp 1.938.321,73.
Seharusnya pemerintah kota tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak menaikkan UMK. Apalagi kebutuhan pokok kedepan semakin meningkat. Menurutnya apabila upah rendah, maka tingkat konsumsi masyarakat juga rendah. Aris menilai, jika pemerintah ingin menyejahterakan rakyat, seharusnya juga memberlakukan upah yang layak demi kemanusiaan.
“Kami dari serikat buruh Madiun menyayangkan UMK ini sudah di dok (disetujui,red) tapi untuk Kota Madiun tidak naik. Kita kalah sama tetangga kita. Masa Kota Madiun yang notabene kota karesidenan kalah dengan Pacitan dan Ngawi. Kami sangat kecewa sekali," katanya.
Diketahui, sesuai SK Gubernur Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota ada 11 daerah yang tidak mengalami kenaikkan UMK. Yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sedangkan 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam mulai Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Seperti Ponorogo dan Magetan naik Rp 25 ribu. Kemudian ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021. Seperti Kabupaten Madiun mengalami kenaikan Rp 38 ribu serta Kabupaten Pacitan dan Ngawi mengalami kenaikan Rp 47 ribu. paw