"Yang dalam pengelolaanya membeli saham repo dari dua perusahaan kemudian dari satu perusahaan membeli 30 kondominium, pembelian saham repo itu melanggar ketentuan dari Menkeu," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman seusai penahanan kepada awak media.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur investasi Dapen Zubaedi, mantan Dirut Dapen Ezrinal Azis, Dirut PT Anugrah Pratama Internasional Djafar Lingkaran, Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional Andreas Chaiyadi dan Dirut PT Bukit inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana
Sebelum ditahan kelima tersangka sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu selama tujuh jam.
Kasus ini bermula saat PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo). Namun pembelian repo tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Bahwa akibat dari transaksi repo, dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 175 miliar berdasarkan hasil laporan audit BPKP RI Nomor: SR-681/D5/02/2018 tanggal 12 September 2018.
Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.hrd