Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu siang, (20/1/2021), wanita paruh baya itu kembali menghubungi korban untuk membeli emas dengan jumlah yang lebih besar, yakni seberat 300 gram.
Ia meminta agar emas tersebut diantar langsung ke ruko yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 137, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Setibanya di lokasi, korban bersama adiknya langsung di izinkan masuk oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari terduga pelaku tersebut.
“Di dalam ruang tamu, laki-laki itu meminta korban untuk menunjukan logam mulia dan langsung diminta oleh laki-laki tersebut,” ucap Kapolsek kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Oleh pria itu, logam mulia korban dibawa keluar dari ruang tamu dengan alasan akan diperlihatkan ke istrinya. Setelah keluar dari ruang tamu ternyata korban di kunci dari luar oleh pelaku.
“Karena tau dikunciin oleh pelaku, korban berusaha mengejar dengan mendobrak pintu ruko, namun setelah pintu sudah berhasil didobrak paksa pelaku sudah pergi dari lokasi kejadian,” kata Ibrahim.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian enam lempeng emas senilai Rp 300 juta. Hendri