Tak hanya satu, sudah belasan mobil rental yang digelapkan NF.
NF merupakan satu dari dua pelaku penggelapan mobil rental milik 3 pengusaha rental dengan sebanyak 19 unit mobil rental di Wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Modusnya, NF menyewa belasan mobil tersebut selama 10 hari dengan harga sewa sejumlah Rp 3 juta. Namun hanya membayar Rp 1 juta, dan menjanjikan pelunasan saat pengembalian mobil.
Hingga batas waktu yang disepakati, NF tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Alih-alih dikembalikan dan dilunasi biaya sewanya, NF justru malah menggadaikan mobil yang disewa itu. Besaran gadainya variatif, mulai harga Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit.
Akhirnya pihak korban merasa geram dan melaporkan NF ke polisi.
Seperti dikatakan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, bahwa NF berhasil dibekuk di kediamannya, di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Dalam beraksi, NF tak sendirian. Namun dengan pria berinisal AB (27), salah satu tersangka lain dan merupakan suami NF, yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Malang.
"Pasutri (Pasangan Suami Istri) ini modus operandinya mengaku memiliki koperasi dan akan menyewa mobil dari Paguyuban Rental Tumpang," ungkapnya saat di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2).
"Pelaku AB adalah salah satu mantan pamong desa. Sehingga para korban percaya dan menyewakan mobilnya," imbuh Andaru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjarah. mad