Risma yang terkenal ‘Ibue Arek-Arek’ dilaporkan warganya sendiri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Laporan diluncurkan karena warga Surabaya sayang terhadap Risma. Mereka tidak ingin Risma yang menjadi Wali Kota seluruh warga Surabaya membela salah satu pasangan calon (Paslon). Pembelaan yang dilakukan Risma membuat dirinya tidak netral, dan secara sendiri memproklamirkan menjadi ‘Ibue Arek-Arek’ satu golongan.
“Saya ke Bawaslu untuk melaporkan surat Bu Risma yang berisi ajakan mencoblos Eri Cahyadi-Armuji,” kata Zainuddin, seorang warga Sidotopo Jaya, Surabaya.
Zainuddin mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya Nurul Hidayat dan saksi Slamet Raharjo.Ia menilai, tindakan Risma tersebut tidak elok. “Karena ini memberikan batasan atas hak warga Surabaya untuk menentukan sendiri pemimpinnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Zainuddin, tindakan Risma tersebut juga dinilai telah mencederai azas pemilu. “Bu Risma sebagai Wali Kota seharusnya netral sesuai azas pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat berisi ajakan untuk mencoblos pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang ditujukan kepada warga Surabaya juga dinilai telah menguntungkan salah satu paslon. “Karena Bu Risma dalam surat tersebut menyuruh dan mengajak untuk paslon nomor satu,” tegas Zainuddin.
Ia berharap agar Bawaslu secepatnya melakukan tindak lanjut mengusut surat Risma. Pasalnya, tindakan tersebut sangat fatal. “Sudah barang tentu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai laporan saya tidak ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.(arif)