Usai Menyerahkan Diri, Mardani Maming Ditahan

JAKARTA- KPK menahan Mardani Maming. Ia ditahan usai menyerahkan diri pada Kamis (28/7) pukul 14.03 WIB.

Pantauan di Gedung KPK, Maming turun dari lantai dua yang merupakan tempat pemeriksaan saksi maupun tersangka. Dia turun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan juga borgol.

Baca Juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi

Maming yang dikawal beberapa petugas KPK langsung dibawa ke ruangan konferensi pers, untuk diumumkan statusnya.

Baca Juga: Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Naik Pesawat Pribadi Seharga Rp 400 Miliar

Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik sekitar hampir 8 jam. Sebentar lagi, KPK akan menyampaikan penahanan Maming begitu juga konstruksi perkara yang menjeratnya ke publik.

Baca Juga: Buron, Mardani Maming Ikuti Jejak Rekan Separtai, Harun Masiku

Maming dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena dinilai tak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dimasukkan dalam DPO pada 26 Juli 2022.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru