Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sidang digelar tertutup untuk umum, tim penasihat hukum terdakwa selalu menyampaikan pernyataan ke media massa bahkan membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu telivisi swasta.

Abdul Malik praktisi hukum pun mengkritik apa yang dilakukan oleh tim penasihat hukum Mas Bechi sebagai pihak terdakwa yang hendak mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.

Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima

Menurut Abdul Malik hal itu tidak benar dan menyangkan sikap pengacara Mas Bechi yang seharusnya tidak mempublikasikan ke media terkait sidang tertutup untuk umum.

"Inikan sidangnya asusila dan tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan.  Baik itu pengacara, jaksa maupun hakim. Terkhusus untuk pengacaranya Itu sudah melanggar kode etik,"kata Malik saat dikonfirmasi dikontarnya Jalan Prambanan Surabaya, Selasa (4/10/2022).

Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Malik menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.

"Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan,"tegas Malik.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratusan Pendukung Mas Bechi Gelar Do'a Bersama

Malik juga memohon kepada majelis hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain konteks hukum.

"Kami meminta kepada Gede Pasek introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai marwah advokat jadi jelek gara-gara oknum ini,"tegas Malik.

Disinggung terkait Gede Pasek yang menuding adanya dugaan rekayasa kepada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Malik mengatakan itu nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan membeberkan ke media massa.

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

"Sepertinya dia (pengacara mas Bechi) tidak paham hukum. Malah menggiring opini ke media,"kata Malik.

Malik meminta ke organisasi yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk ditegur karena menyangkut marwah dari advokat. 

"Jadi kalau menjadi advokat harus tau kode etik. Kalau kode etik saja gak tau ya harus dipertanyakan itu,"kata Malik.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru