Kuasa Hukum Minta JPU Lengkapi Berkas Perkara Bentjok

 

JAKARTA (Realita) - Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora meminta kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berkas perkara kliennya untuk segera dilengkapi dengan berdasarkan kepada kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa

"Terkait berkas atas nama Benny Tjokro yg dinyatakan belum lengkap maka lengkapi berkas  (tentu di dasarkan kpd kebenaran dan keadilan)," ungkap Fajar, saat dikonfirmasi oleh Realita.co pada Senin (31/05). 

Dia berharap agar kelengkapan berkas perkara dapat mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya.

"Dengan demikian Hakim dapat memberikan hukuman yang seadil adilnya. 

Adagium “Fiat Justitia Ruat Colleum” seharusnya berlaku untuk semua aparat Penegak Hukum, Baik itu Polisi, Pengacara, Jaksa juga Hakim," terang Fajar. 

Baca Juga: Gugat Kejagung dengan Surat Izin Palsu, Anggota DPR Ismail Thomas Ditahan

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Tim JPU Pidana Khusus Kejagung telah menyatakan berkas perkara lengkap kepada tujuh tersangka. 

Ketujuh tersangka dugaan korupsi PT Asabri yang telah di P-21 yakni :

1. Adam R. Damiri selaku Dirut Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016.

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

2. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama Asabri  periode Maret 2016 s/d Juli 2020 3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; 4. Hari Setiono selaku Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; 5. Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; 6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan; 7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Sedangkan berkas perkara dari tujuh tersangka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Jumat 28 Mei 2021, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. ASABRI kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …