Nipu, Notaris Olivia Sherline Wiratno Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Notaris Olivia Sherline Wiratno dituntut selama 2 tahun penjara. Ia dinyatakan melakukan penipuan terhadap Hendra Thiemailattu. 

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai terdakwa Olivia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olivia Sherline Wiratno dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/6/2021).

Adapun dalam pertimbangan tuntutannya, yang memberatkan, perbuatan Olivia dinilai telah merugikan korban Hendra Thiemailattu sebesar Rp. 38 Miliar, serta selalu berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korban, tidak pernah dihukum dan terdakwa telah lanjut usia,"lanjut jaksa Darwis.

Atas tuntutan ini, Anut Pranajaya menanggapinya dengan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Anut.

Kasus ini berawal tahun 2016 saat saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa, jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris.

Saksi Hendra membayar dengan cek senilai Rp 14.5 miliar dan  diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.

Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga Rp 25 miliar. Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.

Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah  di wilayah Pakal luas 10,260 M2,  wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-.

Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno, SHM tersebut sertifikat seluruhnya telah di balik nama ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-

Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke polisi.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …