BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Sosialisasikan Program JKP

 

SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke perusahaan peserta di Hotel JW Marriot Surabaya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dhyah Swasti Kusumawardhani selaku Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak mengatakan, Program JKP ini merupakan perluasan program  BPJAMSOSTEK.

"Pemerintah telah memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja. Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), Pemerintah melengkapi dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Dhyah.

Disebutkan, JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan Pemerintah mengadakan Program JKP ini," tandasnya.

Untuk dapat mengikuti program JKP, peserta harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya bagi perusahaan atau badan usaha berskala besar dan menengah telah mengikuti Program JKK, JKM, JHT, JP serta JKN, dan bagi badan usaha skala kecil telah mengikuti Program JKK, JKM, JHT dan JKN.

Program JKP ini bisa didapatkan oleh peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Ditegaskan, Program JKP ini tanpa ada penambahan iuran. Dan peserta program JKP yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Ditambahkan oleh Dhyah, seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), pekerja jasa konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan yang dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, ini juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis JKM dan beasiswa kepada ahli waris 3 peserta atas nama Almarhum M.Mahfut, karyawan PT Salam Pasific Ind Lines, Almarhum Sumanto, pegawai Tanto Karya Utama PBM, dan Almarhum Aris Setiawan, karyawan ISM Bogasari Flour Mills.

Jaminan sosial yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum M.Mahfut meliputi JKM Rp 42.000.000,-, JHT Rp 31.376.960,- JP Rp 350.700,-/bulan, dan beasiswa 1 anak SD Rp 1.500.000,-/tahun.

Kemudian jaminan sosial untuk ahli waris Almarhum Sumanto terdiri dari JKM Rp 42.000.000,-, JHT Rp 45.958.280,- JP Rp 350.700,-/bulan, dan beasiswa 2 anak masing-masing Rp 12.000.000,-/tahun untuk anak yang di Perguruan Tinggi dan Rp 3.000.000,-/tahun untuk anak yang SMA.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sedangkan untuk ahli waris Almarhum Aris Setiawan diberikan JKM sebesar Rp 273.956.800,-, JHT Rp 54.575.930,-, JP Rp 356.600,-/bulan, dan beasiswa 2 anak masing-masing Rp 3.000.000,-/tahun untuk yang SMA dan Rp 1.500.000,-/tahun untuk anak yang masih SD.

Dalam kegiatan ini BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak juga memberikan pemahaman tentang alur klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Anita Ardhiana selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak mengatakan, melalui Lapak Asik ini BPJAMSOSTEK mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan selalu mengindahkan aturan protokol kesehatan yang diterapkan.

"Lapak Asik ini merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan pengajuan klaim utamanya JHT di masa Pandemi Covid-19," ujarnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru