Penangkapan Kasus Ganja dan Disitanya Buku Hikayat Pohon Ganja, Sebagai Bukti Antusias Bangkitnya Minat Baca Ganja

SURABAYA- Dalam penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto dalam kasus kepemilikan ganja. Polisi juga menyita buku Hikayat Pohon Ganja.

Singgih Tomi Gumilang Advokat komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN)  mengatakan dalam rilisnya, Kamis (17/6/2021). Buku itu bukan kali pertama jadi sitaan polisi. Sebelumnya, buku ini juga jadi sitaan dalam kasus Jeff Smith dan Fidelis Arie Sudewarto.

Baca Juga: Positif Konsumsi Ganja, Karenina Ditangka Polisi

"Selain 3 tokoh diatas, kita saat beracara membela klien di pengadilan, ternyata banyak juga Aparat Penegak Hukum yang turut membawa buku Hikayat Pohon Ganja untuk disita, diantaranya peristiwa penangkapan seniman Sathya Wiku Narabudhi di Bali, penangkapan seniman tattoo Ardian Aldiano di Surabaya, dan penangkapan mahasiswa Haidar Baqir Azhar di Bekasi,"kata pria yang akrab disapa Singgih.

Sebenarnya, lanjut Singgih hal ini menjadi bukti, bahwa bangsa Indonesia sudah membuka diri untuk menerima keadaan bahwa ganja bisa diolah dalam bidang kesehatan, dan itu bukan sekedar mitos belaka pada hari ini. Google pun dapat dengan mudah membantu kita mendapatkan pengetahuan-pengetahuan berupa jurnal-jurnal pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai rujukan pengetahuan hubungan antara ganja dan kesehatan.

Baca Juga: Sempat Ditahan karena Ketahuan Simpan Ganja, Gigi Hadid Tetap Nikmati Liburan

Singgih juga mengatakan Buku Hikayat Pohon Ganja pernah mendapat penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) sebagai satu-satunya buku yang memberikan edukasi pengetahuan tentang ganja di Indonesia.

Singgih juga mengkritisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang khusus mengatur serangkaian peristiwa pidana Narkotika, tidak pernah mengamanatkan dan/atau mengatur untuk melakukan penyitaan terhadap buku Hikayat Pohon Ganja dalam rangkaian penangkapan tersangka kasus ganja.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba lagi, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

"Mungkin kita belum pernah membaca pesan singkat dari Daoed Joesoef di Indeks Aktivitas Literasi Membaca 34 Provinsi: http://repositori.kemdikbud.go.id/13033/1/Puslitjakdikbud_Indeks%20Aktivitas%20Literasi%20Membaca%2034%20Provinsi. Yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2019, yang meyampaikan bahwa, Demokrasi hanya akan berkembang di suatu masyarakat yang para warganya adalah pembaca, adalah individu-individu yang merasa perlu untuk membaca, bukan sekedar pendengar yang gemar bicara"kata Singgih dalam rilisnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru