Berkas Perkara Korupsi Bank Jatim P21, Para Tersangka Segera Diadili

SURABAYA- Setelah dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kepanjen, Kamis malam (17/6/2021).

"Selanjutnya  para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam rilisnya.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pidsus Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Pertama Penanganan Korupsi Se-Jatim

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Baca Juga: Korupsi, Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditetapkan Tersangka

"Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif,"pungkasnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru