Tahun Depan, Gaji PNS Naik lagi

JAKARTA-  Sudah dua tahun gaji PNS tidak mengalami kenaikan, kemudian muncul adanya wacana kenaikan gaji PNS di tahun depan, Benarkah?

Kenaikan gaji PNS terjadi pada 2019 silam dan hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.

Baca Juga: Cairkan Gaji ke-13 ASN, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dilansir CNBC.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januari 2019.

Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar 5% baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Baca Juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri

Sembari menunggu keputusan terkait gaji pokok PNS ini, mari kita lihat berapa gaji saat ini.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru