Skandal Seks SPI, Polda Jatim Panggil Terduga Pelaku JE Selasa Depan

BATU (Realita)- Dari hasil pengembangan penyidikan yang ditangani Polda Jatim dari unit Renakta memberitahukan ke komnas PA bahwa terduga pelaku JE, pada selasa depan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini guna melengkapi bukti bukti yang patut bisa dikenakan sebagai dasar dimintai keterangan pemanggilan.

Ditambahkan pula ada informasi baru Satu orang terduga dari pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) melakukan tindak pidana kekerasan fisik, selain 4 orang pengelola sebelumnya yang sesungguhnya  mengetahui akan persoalan ini tapi mereka tidak berbuat. 

Baca Juga: Dispendik Surabaya Bagikan Seragam Sekolah Gratis Siswa Gamis Kelas I dan VII

Tambahan informasi ini yang  diberikan kepada penyidik kanit Renakta Polda Jatim. Ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait pada saat jumpa Pers di Dendeng Ontong Cafe kota Batu, Sabtu (19/6/2021).

"Dan kita informasikan juga selain kejadian di SPI mau pun di luar SPI, bahkan di luar negeri terhadap tindak kejahatan sexsual yang dilakukan oleh terduga JE, tetapi ada tempat kejadian baru yang berada di kota Surabaya," kata Arist.

Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

Menurut Arist Merdeka Sirait, tambahan informasi ini nantinya bisa melengkapi bukti bukti yang bisa menguatkan terduga pelaku untuk bisa dijerat tiga pasal berlapis. 

"Di antaranya kasus, kejahatan sexsual yang dilakukan oleh terduga JE, Kekerasan fisik yang di duga dilakukan 5 orang pengelola SPI yang mengetahui peristiwa ini sebelum dilaporkan saksi korban kepada Polda Jatim. Yang terakhir pelaku pengelola di SPI yang melakukan eksplotasi ekonomi dengan memperkejakan anak anak lebih dari 3 jam," tegas Arist.

Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

Ketua Komnas PA Arist merdeka sirait menambahkan, sebelum dilaporkan kasus ini, lima orang tersebut yang patut diperiksa oleh Polda  Jatim karena mereka sejak awal mengetahui tetapi tidak berbuat. 

"Sehingga Komnas PA menempatkan ke 5 orang ini sebagai saksi yang mengetahui bukan saksi yang mendengar. Jadi untuk terduga ke lima orang ini bisa dijerat dengan undang undang 35 tahun 2014 tentang pembiaran ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk terduga JE bisa dijerat dengan undang undang 17 tahun 2016 pasal, 81,82 ancaman hukuman seumur hidup bahkan bisa kebiri dan suntik kimia karena dilakukan berulang ulang," pungkasnya.ton 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru