Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (Realita)- Pengerjaan proyek Box Culvert di Perumahan Medokan Asri Utara III, Surabaya tidak transparan. Proyek tersebut berhenti karena adanya protes dari warga yang merasa keberatan dan pemberitaan dari media masa.

Pemberhentian proyek terjadi beberapa hari lalu. Hal itu dibenarkan oleh Danu, salah satu satgas yang mengaku dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Wali Kota Segel RHU yang Langgar Aturan

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Robben Rico sudah dua hari susah untuk ditemui dan dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati atau yang kerab disapa Bunda Aning mengatakan bahwa dirinya harus turun kelapangan untuk mengetahui pokok permasalahan ini.

Baca Juga: Pasar Karah Bakal Dibangun Istimewa, Dikelola Dinas Koperasi, Ini Kata DPRD Surabaya

"Kita harus kelapangan terlebih dahulu, cari tau siapa yang mengerjakan proyek ini," ujarnya saat di hubungi melalu telepon, pada Kamis (22/7/2021).

Aning menambahkan, jika proyek tersebut milik Pemkot Surabaya harus sesuai prosedur dan tidak boleh merugikan warga di sekitar lokasi proyek.

Baca Juga: Bus Listrik Operasi Bungurasih ke Kenjeran Park, Begini Respon Komisi C DPRD Surabaya

"Karena sebelum proyek ini dimulai pelaksana proyek wajib mengurus ijin HO atau ijin gangguan terlebih dahulu," terang Aning, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru