Pemilik Toko Aksesoris Lucky dan Notaris Digugat Karena Harta Gono Gini

SURABAYA- Karena tak membagi harta gono gini secara adil ke mantan isteri. Wahyu Djajadi Kuari, pemilik toko aksesoris handphone Lucky dan juga notaris Wahyudi Suyanto digugat oleh Roestiawati Wiryo Pranoto. 

Dalam gugatan perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby. Wahyu Djajadi Kuari selaku Tergugat adalah mantan suami dari penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto, sementara Wahyu Suyanto selaku turut tergugat adalah notaris yang membuat perjanjian kesepakatan yang mana isinya penggugat hanya menerima Rp 3 miliar dari total Rp 40 miliar harta hasil selama penggugat dan tergugat terikat pernikahan.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Kuasa hukum penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA menyatakan, pihaknya akan terus berjuang meminta agar harta gono gini dari hasil selama penggugat dan tergugat masih terikat dalam masa perkawinan selama 16 tahun itu dibagi dua.

“Apabila Penggugat hanya inginkan dua properti dari 4 property dan uang tunai sebesar Rp 10M saja, maka Penggugat tidak masalahkan nilai stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya,” ujar Hartono, Senin (20/9/2021).

Jika tidak disetujui oleh Tergugat maka pihaknya minta agar harta yang dikuasai Tergugat di audit untuk cek kebenaran seluruh harta kekayaannya. 

“Bahkan merk LUCKY pun akan diperkarakan juga, sebab merk ini muncul dan digunakan sejak masa perkawinan berlangsung. Selain itu, kami akan mengungkap kasus pemukulan yang oleh Wahyu DK bersama kakak kandungnya terhadap teman klien saya yang bernama Soewanto,” ujar Hartono.

“Penggugat menuntut haknya itu sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai seorang isteri yang telah mendampingi Wahyu Djajadi Kuari selama 16 tahun dalam merintis usaha dari nol.

Berdasarkan gugatan perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby bahwa kliennya hanya dikasih Rp 3 miliar saja dengan dasar kesepakatan bersama yang dibuat sebelum perceraian berlangsung dan ditandatangani pada jam 1 dini hari tanpa dihadiri saksi dari pihak klien/Penggugat. Ada maksud dan tujuan apa dilakukan seperti itu ? 

“Padahal seluruh harta gonogini itu diperoleh dari mahligai rumah tangga itu dibangun dari nol atau dengan kata lain masing masing pihak tidak dibekali warisan atau modal dari orangtua,” ujar Rose.

Perlu diketahui, bahwa pada saat perceraian itu terjadi. Bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola telah berkembang pesat hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

“Isi Kesepakatan perdamaian yang diperkarsai Wahyu Djajadi Kuari dan dibuat oleh Notaris Wahyudi Suryanto, SH itu sangat tidak masuk di akal. Kenapa ? sebab isinya tidak memenuhi unsur obyektif, sehingga hal ini batal demi hukum kesepakatan itu. Apalagi saat itu kondisi penggugat  masih dalam “keadaan tertekan dan tanpa didampingi saksi, ujar Rose.

Menurut Hartono bahwa isi “Kesepakatan Bersama” itu tidak proposional, dan tidak lazim serta obyek yang diberikan Wahyu itu jauh dari hak seharusnya diperoleh dan yang dikuasai tergugat atas seluruh “Harta Gonogini” ujar Hartono saat dijumpai usai sidang gugatan.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Tergugat Wahyu menyerahkan semua pada kliennya.

“Dan saya sudah menjalin komunikasi juga sekaligus dengan prinsipal. Kalau ada yang mau ditawarkan ya silahkan, kalau damai kan lebih bagus. Cuma kalau tidak bisa damai ya sudah kita kembalikan lagi pada para pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan penggugat agar aset dibagi dua dan uang sebesar Rp 10 miliar, Yory menyatakan dirinya menyerahkan ke klien. “ Kalau klien setuju berarti ya damai kalau tidak ya berarti gugatan jalan terus,” imbuhnya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Terkait langkah pidana yang akan ditempuh penggugat atas pemukulan terhadap korban Soewanto, Yory enggan berkomentar karena dia ditunjuk kliennya untuk menangani perkara harta gono gini bukan untuk yang lain.

“Kalau soal itu saya no comment lah,” ujarnya. 

Sementara turut tergugat Wahyudi Suyanto melalui kuasa hukumnya Leonard Chennius and Partner dalam jawaban menolak semua dalil penggugat. Selain itu, turut tergugat juga menyebut jika gugatan yang diajukan penggugat adalah eror in persona. Sebab kedudukan hukum turut tergugat pada waktu itu sebagai notaris hanyalah mencatat kemauan para pihak dalam hal ini adalah penggugat dan tergugat yang sudah sepakat untuk melakukan akta perjanjian perdamaian nomer 008 tanggal 8 Juni 2016 serta akta addendum perjanjian nomer 047 tanggal 24 Juni 2016. 

“Karena turut tergugat bukan pihak atau tidak ikut serta dalam perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat maka jelaslah bahwa turut tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara dan seharusnya gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum turut tergugat dalam jawabannya. Penggugat menambahkan bahwa jika Notaris Wahyudi S, SH merasa tidak melakukan nya, itu baru dapat dikatakan error in pesona. Apalagi  isi kesepakatan bersama itu sangat timpang dan tidak berimbang, maka ini jelas  tdk memenuhi syarat sah nya perjanjian. Jika kuasa Turut Tergugat katakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena error in pesona atau dalih lainnya itu merupakan suatu dalil sangat keliru dan kaburnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …