Niat Wawancara, Nurhadi Malah Mendapat Intimidasi dan Kekerasan oleh Oknum Polisi

SURABAYA- Nurhadi, Jurnalis Tempo dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad  Firman Subakhi. Dalam keterangan Nurhadi hanya niat untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mohammd Basir, Nurhadi menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dialami saat berupaya mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan  pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat itu menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Nurhadi datang bersama temannya, M. Fachmi ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Samudera Bumimoro pada Sabtu (27/3/2021) petang atas perintah redakturnya untuk melakukan proses wawancara.

"Kami berusaha mewawancarai (Angin) sebagai bentuk cover both side. Rencananya, saya akan doorstop. Dia saya wawancara ketika keluar gedung. List pertanyaan sudah disiapkan," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Keduanya yang sempat ditolak masuk ke dalam gedung akhirnya bisa masuk melalui pintu selatan. 

"Saya masuk untuk memastikan posisinya (Angin) apa benar di dalam. Dia ada di atas pelaminan. Saya foto untuk laporan ke redaktur kalau saya sudah di lokasi,"ucapnya.

Saat dirinya mengambil gambar, diketaui oleh panitia respsi. Nurhadi mengaku sebagai jurnalis Tempo untuk wawancara Angin. Dia dibawa paksa keluar sambil dipiting. 

"Saya dipukul dan diseret keluar gedung. sekitar 100 meter dimasukkan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Nurhadi.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

"Namun, mobil itu putar balik ke gedung. Di belakang gedung saya diturunin mobil langsung dikeroyok sekitar 15 orang pakai jas dan celana hitam. Saya dipukul, dicekik, ditonjok, ditendang. Kondisinya gelap. Saya tidak tahu siapa saja mereka,"ungkapnya.

Nurhadi lalu dibawa ke ruang ganti pakaian. Di sana dia diminta memanggil temannya, Fachmi. Di ruangan itu dia dianiaya selama dua jam. Dua di antara penganiaya itu terdakwa Purwanto dan Firman. Di situ, terdakwa Firman memaksanya membuka kata sandi handphone. Nurhadi sempat menolak. 

"Saya dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali. Purwanto juga menampar saya," katanya.

Nurhadi yang sudah kesakitan terpaksa membuka kata sandi handphone. Di ruangan itu juga ada Heru, teman kedua terdakwa yang juga ikut menganiaya. Semua data di handphone Nurhadi dirusak. Kartu selulernya dipatahkan. Mereka juga berusaha meretas email-nya.

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

"Firman sama Purwanto taruh kresek di kepala saya dan taruh gulungan kabel di leher saya. Heru sempat bawa pipa besi diletakkan di kepala saya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak menampik bahwa kedua kliennya menganiaya di ruang ganti selama dua jam. Hanya saja, kesaksian korban masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain. Joko memilih menunggu fakta persidangan selanjutnya.

"Tapi, jelas keadaan mereda setelah dua orang ini (terdakwa) mengambil tindakan-tindakan persuasif kepolisian. Perkara memukul atau tidak nanti sama-sama kita lihat fakta persidangan," kata Joko. 

Dalam dakwaan Jaksa Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal Alternatif  Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru