Jeff Smith Ngaku Konsumsi Ganja karena Susah Tidur

JAKARTA (Realita)- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatnarkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, terkait penangkapan artis sekaligus model Jeff Smith (JS).

Awalnya pihaknya mendapat  informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari Kamis (15 April 2021). Kemudian laporan itu segera ditindak lanjuti oleh unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan akhirnya berhasil  mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Positif Konsumsi Ganja, Karenina Ditangka Polisi

"Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).

Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

"Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil, kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urinenya pun positif," ungkapnya lagi.

Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu pria tampan itu menggunakan ganja tersebut.

Baca Juga: Sempat Ditahan karena Ketahuan Simpan Ganja, Gigi Hadid Tetap Nikmati Liburan

Selain JS, pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"JS  juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur,"tegas Ady.

Di waktu yang sama, Jeff Smith  mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga dan orang orang yang ia sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba lagi, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

"Karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh," ucap Jeff Smith sambil tertunduk.

Jeff Smith.Jeff Smith.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru