Borongan, Belasan Pejabat Probolinggo Diperiksa KPK

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemkab Probolinggo, hari ini. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa.

Para pejabat Pemkab Probolinggo yang bakal diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo Soeparwiyono; Pensiunan/DPRD Probolinggo Sugito; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro; Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Baca Juga: Dipindah ke Medaeng, Aset Puput Tantri Senilai Rp 60 M Disita KPK

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kadis Perikanan Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono; Honorer Dinas PUPR Probolinggo Winata Leo Chandra; Perangkat Desa Hendro Purnomo; Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid; serta pihak swasta Pudjo Witjaksono.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/10/2021).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami, Didakwa dengan Pidana Seumur Hidup

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru