Rekruitmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Dipastikan tanpa Seleksi

JAKARTA-  Polri memberi peluang bagi 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara tanpa melalui proses seleksi.

"Tidak ada seleksi, artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentunya dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).

Baca Juga: Lili Resmi Hengkang dari KPK

Namun demikian, hingga saat ini pihak Polri masih menggodok mekanisme peralihan pegawai dengan sejumlah institusi atau lembaga negara terkait.

Ramadhan mengatakan 57 pegawai KPK yang tak lulus dan diberhentikan dari institusi antirasuah itu memiliki latar belakang tugas yang berbeda-beda.

"Tentunya, penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN dan Kemenpan RB," jelasnya.

Di lain sisi, Ramadhan mengklaim dari hasil komunikasi dengan para mantan pegawai KPK, sebagian dari mereka setuju untuk dapat bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Kompolnas Didesak Minta Klarifikasi Polri Soal Kepergian Novel ke Belanda

Sebelumnya, Juru Bicara 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri Cs, Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan korupsi.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.

"Ya (siap berkontribusi di Polri) karena kan kemampuan dan keahlian kami hanya di situ," kata Hotman, Rabu (6/10).

Baca Juga: Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Minta KPK Periksa Kembali Kasus Cak Imin

Keinginan merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Polri dilontarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi, kata Listyo, sudah menyetujui.

Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru