Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Cantik, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

MEDAN- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra.

Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua wanita cantik di Medan.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Sidang dengan Hakim Ketua Hendra Sutardado itu berlangsung secara virtual di Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati,” ujar majelis hakim.

Oknum polisi yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Adapun dua korban yang tewas di tangan Aipda Roni ialah atas nama Riska Fitria dan Aprilia Cinta.

Dalam pertimbangannya, Hendra membeberkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat serta korban masih di bawah umur sementara untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Atas putusan tersebut, baik pihak Aipda Roni melalui kuasa hukumnya dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Lempar Mangga ke Rumah Tetangga, Binaragawan Ditembak Polisi Militer

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebut peristiwa tersebut bermula saat kedua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021).

Korban bermaksud menanyakan terkait barang titipannya kepada terdakwa yang saat itu sedang bertugas piket di tahanan.

Terdakwa lantas meminta kontak ponsel korban Riska dengan dalih mau mencarikan barang tersebut terlebih dahulu.

Singkat cerita, terdakwa yang sudah tertarik dengan korban pum membuat rencana untuk bertemu dan membujuknya untuk bersedia masuk ke mobilnya.

Di dalam mobil, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap Riska namun karena korban melawan, ia pun memukul dan memborgol lehernya.

Baca Juga: Sumardi Ika Beri Modal Oknum Polisi Kulakan Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Korban Aprilia berupaya membantu namun terdakwa membentaknya dan menyuruh gadis berusia 13 tahun itu untuk dia.

Kemudian terdakwa membawanya ke sebuah kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, ia bermaksud akan memperkosa Riska yang ternyata sedang menstruasi.

Terdakwa lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada Cinta dan mengancam jika mereka menceritakan hal itu kepada orang lain.

Setelah itu, dia menyekap kedua korban di rumahnya dan mengancam istrinya dengan pisau serta menyebut kedua korban merupakan tangkapan narkoba.

Keesokan harinya, setelah pulang bertugas, dia terdakwa mendapati kedua korban yang disekap di dalam kamar sudah dalam kondisi tewas.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru