Roestiawati Gugat Wahyu Djajadi, Notaris Wahyudi Ajukan Duplik

SURABAYA- Sidang lanjutan gugatan harta gono-gini antara penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto dan tergugat Wahyu Djajadi Kuari kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/10/2021). Dalam sidang kali ini turut tergugat yakni Notaris Wahyudi Suyanto melalui kuasa hukumnya mengajukan duplik.

Dihapadan majelis hakim, para pihak sepakat duplik tidak dibacakan. Usai penyerahan duplik, pihak tergugat dan turut tergugat menyerahkan surat keberatan pada majelis hakim terkait permohonan sita marital yang diajukan penggugat.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Wahyu Djajadi Kuari, pemilik toko aksesoris handphone Lucky di Surabaya dan Sidoarjo digugat oleh  mantan istrinya, Roestiawati dengan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby. Adapun gugatan ini diajukan oleh penggugat, merasa kedua pihak, tergugat dan turut tergugat itu merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan ketidakadilan dalam mengatur pembagian harta gono gini yang diperoleh selama 16 tahun perkawinan.

Usai sidang, turut tergugat Wahyu Suyanto melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkan terlalu banyak duplik yang sudah dianggap dibacakan di persidangan tersebut dengan alasan privaci kliennya.

Namun, dia menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan pengajuan sita marital karena harta sudah dibagi pada tahun 2016 dan sudah kadaluarsa secara hukum yakni lima tahun. 

Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA menyatakan bahwa apa yang sudah disepakati dalam perjanjian pada tahun 2016 lalu bukanlah kesepakatan  pembagian harta gono gini, tapi kesepakatan perdamaian, apalagi dalam kesepakatan itu tidak disebutkan batas waktu berlaku nya atau batas waktu kadaluarsanya, terkecuali dalam tuntutan dalam hukum pidana.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

“ Jadi kalau mereka keberatan dengan permohonan sita marital yang diajukan penggugat itu merupakan upaya tergugat, sebab penolakan merupakan sesuatu hal yang wajar,” ujar Hartono.

Isi kesepakatan perdamaian tersebut lanjut Hartono, itu diperkarsai oleh Wahyu Djajadi Kuari dan dibuat oleh Notaris Wahyudi Suryanto, SH itu sangat tidak masuk di akal ditinjau dari aspek hukum tentang obyeknya, prosesnya, waktunya, nilainya, prinsip dan filosofi harta gonogini jika tidak memenuhi unsur obyektif maka kesepakatan itu batal demi hukum. 

"Apalagi pada saat itu kondisi penggugat dalam “keadaan tertekan”, tidak disaksikan dari pihak lain, kesepakatan perdamaian itu tidak dibayar tunai dan seketika melainkan dicicil bayarannya, ujar kuasa hukum Rose.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Karena keadaan tertekan inilah merupakan salah satu celah hukum untuk membatalkan kesepakatan Perdamaian itu, ujar Hartono sang kuasa hukum Rose untuk menggugat sang mantan suami, Wahyu Djajadi Kuari.

“Jika turut tergugat bukan pihak atau tidak ikut serta dalam perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat maka jelaslah bahwa turut tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara, akan tetapi kenapa Turut Tergugat keberatan atas permohonan Sita Marital yang diajukan Penggugat, hal ini jelas Turut Tergugat kontradiktif atas opininya sendiri,"pungkas Hartono.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru