Nipu, Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Divonis 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya dijatuhi 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 500 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ginting Martin menyatakan terdakwa Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas Segera Diadili

"Mengadili terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/11/2021).

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima.

“iya pak saya terima,” jawab terdakwa melalui sambungan Teleconfren.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 1 Tahun 8 Bulan penjara belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dijelaskan, berawal pada saat saksi Ninik Hermawan mengirim undangan customer gathering pameran properti kepada saksi Didi Njatawidjaja (korban)

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Dipameran itu Didi ketemu dengan  terdakwa Sebastian George Johar Young selaku Direktur PT Sean Bale Adhiguna dan terdakwa Deden Surya Kristianto komisaris PT Sean Bale Adhiguna.

Kedua terdakwa lantas melakukan pemaparan penjualan Condotel Tower Splendour yang berlokasi di Echo Beach Club yang beralamat di Jalan Batu Mejan Canggu Kabupaten Badung Provinsi Bali. 

Untuk meyakinkan Didi, para terdakwa menjelaskan mengenai keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan apabila membeli unit Condotel dari PT Sean Bale Adhiguna yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160% dalam 3 (tiga) tahun, bebas menginap sebanyak 25 (dua puluh lima) kali setiap tahunnya, bentuk layout, lokasi menjanjikan, dan lain-lain sebagaimana tertera dalam brosur dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 1.546.022.592,00 (satu miliar lima ratus empat puluh enam juta dua puluh dua ribu lima ratus _embilan puluh dua rupiah).

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Atas iming-iming itu akhirnya saksi korban Didi Njatawidjaja memesan satu Kondotel dengan menyetor uang Dp sebesar Rp 501 juta dengan pembayaran bertahap.

Singkat cerita setelah 2 atau 3 tahun, korban Didi Njatawidjaja dan saksi Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan condotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa.

Atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru