Langgar Perjanjian, Aset Dua Kelurahan di Ponorogo Jadi Temuan BPK

PONOROGO (Realita)- Aset dua kelurahan di Kabupaten Ponorogo menjadi temuan Badan Periksa Keuangan (BPK), hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan APBD 2020, April lalu.

Dalam temuanya, BPK menyoal sejumlah aset bengkok kelurahan Nologaten dan Bangunsari Kecamatan yang berada di sepanjang sisi timur Jalan Suromenggolo (Jalan Baru.red) Kota Ponorogo, yang kini dikuasi oleh pihak ketiga, lantaran mayoritas dirubah menjadi bangunan permanen. 

Baca Juga: Pengurus DPD Sapu Jagad Sragen Datangi Inspektorat

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi. Ia mengatakan, BPK menyoal berdirinya bangunan ruko permanen di atas lahan milik daerah tersebut. Pasalnya, hal itu melangar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dimana dalam aturan ini penyewa dilarang mendirikan bangunan permanen diatas lahan milik daerah.

Baca Juga: Tak Hanya Rp 28 M DAK Jalan, Rp 8,5 M DAK Sekolah Ponorogo Ikut Hangus?

" Iya jadi temuan BPK. Kalau ketentuan pengelolaan barang milik daerah, menyewa boleh tapi tidak boleh mendirikan bangunan permanen," ujarnya, Senin (22/11). 

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, selain menyoal bangunan permanen, BPK juga menyoal masih dikuasinya lahan sepanjang hampir 1 kilometer itu, oleh penyewa hingga kini. Pasalnya, perjanjian sewa menyewa lahan antara Pemkab Ponorogo dan pihak ketiga telah berakhir pada 31 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Digarap Pertengahan Tahun, 41 Jamula segera Dinikmati dengan Mulus

" Perjanjian sewa-menyewa sudah habis 31 Juli kemarin, tapi dasar penyewa itu masih menguasai aset itu sampai sekarang apa? ini yang jadi temuan BPK," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru