Amankan Bukti, DPRD Ponorogo Usut Aset Jalan Suromenggolo

PONOROGO (Realita)- Buntut aset dua kelurahan di Kecamatan Ponorogo yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran terbukti melanggar perjanjian sewa-menyewa. Langsung ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Bahkan kalangan legislatif ini hingga membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut jluntrungan penggunaan lahan daerah tersebut. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi. Ia mengatakan, Pansus aset telah bekerja sejak awal November lalu. Bahkan, pada 17 November 2021 lalu, Lurah Nologaten Julaida Karjawati, dan Plt Lurah Bangunsari Rio Yustan dipanggil Dewan terkait jluntrungan sewa-menyewa lahan sepanjang sekitar 1 kilometer tersebut.

" Kita bentuk Pansus, dan Lurah Nologaten dan Bangunsari kita panggil terkait aset yang jadi temuan BPK ini," ujarnya, Senin (22/11). 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Meseri menambahkan, tak hanya mencecar pertanyaan soal sewa menyewa lahan. Kalangan legislatif ini juga mengamankan barang bukti dokumen berupa foto copy Buku C desa, Buku C Kelurahan dan Buku Trawangan dari Kelurahan Nologaten dan Bangunsari. Hal ini untuk menentukan luas  dan batas lahan, serta bangunan sesuai hadil audit BPK.

" Tidak lama lagi Pansus akan sidak ke lapangan, untuk melihat langsung luas dan batas lahan, serta bangunan sesuai audit BPK," ungkapnya. 

Baca Juga: Ini Catatan DPRD Soal Jawaban Eksekutif Terkait R-APBD Ponorogo Tahun 2024

Pihaknya mendesak Pemkab untuk bersikap tegas, terhadap penyewa aset daerah di Jalan Suromenggolo itu. Pasalnya, akibat tindak penyewa masi menguasi aset, ditengah habisnya perjanjian sewa menyewa pada 31 Juli lalu, daerah dirugikan lantaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang.

" Pemkab harus mengambil kejelasan dan kepastian, kalau mau diperpanjang silahkan, tapi harus ada hitam diatas putih. Karena ini menyangkut aset daerah yang dimana berkontribusi terhadap PAD. Karena diperjanjian bukan 5 tahun tapi per tahun,"pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru